HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Lebih dari 20 rumah warga di RW V RT 002, RT 003 dan RT 004 Kelurahan Setabelan Kecamatan Banjarsari dinyatakan tidak layak huni dan masuk kategori kumuh.

Laporan itu disampaikan masyarakat setempat kepada Komisi I DPRD Kota Surakarta belum lama ini.

Lurah Setabelan Kamsiah Rahmawati Rahayu menyebut puluhan rumah tersebut dihuni sebanyak 26 Kepala Keluarga “Ada 26 KK,”sebut Kamsiah saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (20/3/2023)

Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti Komisi I DPRD Kota Surakarta dengan melakukan kunjungan lapangan ke wilayah yang bependuduk 4.051 jiwa itu, belum lama ini.

 

Dari hasil kunjungan itu terlihat rumah warga di RW V tersebut memiliki kharakteristik wilayah pemukiman dengan kepadatan penduduk tinggi. Jarak antara rumah berhimpitian, luas rumah sangat sempit, sebagian besar rumah tidak ada sekat antara kamar tidur dengan ruang tamu, ruang keluarga dan dapur, serta tidak memiliki MCK pribadi.

“Beberapa bangunan tidak layak huni, belum ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL). BAB juga masih ke drainase. Ini mastinya tidak harus terjadi,”kata ketua Komisi I, Suharsono, S.H., M.H yang memimpin langsung kunjungan lapangan itu.

Komisi I mendorong agar kampung di RW V itu segera ditata, tidak hanya perumahan namun juga lingkungannya, seperti penataan sistem drainase dan IPAL.

“Termasuk nanti Komisi I mengusulkan ada ruang terbuka hijau. Agar masih ada napas kampung melalui RTH itu,”ujarnya

Suharsono mengatakan, meski periodesasi Anggota DPRD secara kelembagaan kurang dari satu tahun, namun ia berharap usulan warga itu tetap tertangani dengan baik dan berkelanjutan.

“Dalam waktu dekat saya akan sampaikan secara resmi ke Wali Kota, biar nanti Wali Kota dapat menindaklanjuti hal ini ke dinas terkait,”ujar Suharsono

Politikus PDIP itu juga berjanji akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan mitra Komisi yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman di DPRD Kota Surakarta sehigga apa yang diinginkan masyarakat segera terwujud.

Ia menambahkan, proses penataan perumahan kumuh itu memerlukan waktu yang panjang. Salah satunya menyiapkan legalitas kepemilikan rumah yang dibuktikan

dengan sertifikat hak milik, termasuk dukungan masyarakat. Ia berharap masyarakat mendukung dan segera mempersiapkan dokumen pendukung tersebut.

“Prosesnya cukup panjang karena menyangkut hak milik seseorang. Saya tanya beberapa tokoh masyarakat disini, pada prinsipnya masyarakat mau dilakukan penataan. Itu adalah langkah maju. Sebab kalau masyarakat tidak sepakat, ketika kita akan menata tentu akan menjadi hambatan,”pungkasnya.

Selain di Kelurahan Setabelan, agenda kunjungan lapangan Komisi I hari itu juga meninjau lokasi pembangunan Kantor Kelurahan Mojo dan balai kampung di Kelurahan Danukusuman. **

Jeprin S. Paudi